whatsdrivingparkinsons.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dewan pengawas (dewas). MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengajukan permohonan judicial review ke MK terkait pembentukan pansel capim dan dewas KPK. Boyamin berargumen bahwa pembentukan pansel tersebut seharusnya menjadi wewenang Presiden Prabowo Subianto, bukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang menjabat saat itu. Dasar argumennya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa presiden hanya boleh sekali membentuk pansel capim dan dewas KPK selama masa jabatannya.
Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 160/PUU-XXII/2024, MK menyatakan menolak seluruh permohonan Boyamin Saiman. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025). MK menilai bahwa jika proses seleksi capim dan dewas KPK dikaitkan dengan waktu pelantikan presiden dan DPR, maka proses seleksi baru akan dimulai setelah 20 Oktober 2024. Dengan sekuens waktu tersebut, pansel tidak akan menghasilkan pimpinan KPK dan dewas yang bisa dilantik pada sekitar pertengahan Desember 2024.
MK menyatakan bahwa norma Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK sudah cukup jelas sehingga tidak perlu diberikan pemaknaan lain berkenaan dengan presiden atau pemerintah mana yang berhak menerapkan norma tersebut. MK juga menekankan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Boyamin Saiman menyatakan bahwa dirinya sengaja tidak mendaftar sebagai calon dewas KPK karena hasil pansel KPK sbobet login bentukan Jokowi berpotensi bermasalah secara hukum maupun politik. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo untuk membentuk ulang pansel capim dan dewas KPK.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pembentukan pansel capim dan dewas KPK oleh Presiden Jokowi sah dan tidak bertentangan dengan UU KPK serta putusan MK sebelumnya. Hal ini juga menghindari kekosongan jabatan di KPK dan dewas yang dapat mengganggu kinerja lembaga antikorupsi tersebut.